Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kota Tegal. Sedikitnya 12 ribu orang nelayan cantrang di Kota Tegal, terancam kehilangan pekerjaan menyusul pelarangan resmi penggunaan cantrang sejak awal tahun ini. Selain itu, 36 ribu anggota keluarga nelayan yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan, pelarangan cantrang berlaku sejak 1 Januari 2018.
"Ribuan nelayan cantrang di Kota Tegal akan jadi pengangguran terbuka. Juga ada puluhan ribu keluarga nelayan yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi akibat larangan cantrang," ujar Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Selasa (2/1/2018).
Jumlah kapal cantrang di Kota Tegal, sesuai data dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, terhitung Juni 2017 ada 600 kapal cantrang yang sebagian besar sudah melakukan pendaftaran verifikasi atau ukur ulang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain berdampak langsung pada nelayan, pelarangan ini juga secara tidak langsung bisa mematikan industri pengolahan ikan. Pengolahan ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegal Sari, Kota Tegal, terdapat 11 unit pengolahan ikan fillet yg menyerap tenaga kerja 550 orang, mayoritas adalah istri para nelayan.
Di samping itu ada 12 unit cold storage yg menyerap tenaga kerja sampai 180 orang buruh, penarik gerobak ikan yg menyerap tenaga kerja sampai 102 orang dan tenaga penarik becak ikan yg menyerap tenaga kerja sampai 32 orang.
Langkah Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikaman memberikan bantuan alat tangkap sebagai pengganti cantrang dirasa belum maksimal. Alat berupa tramel net dan gillnet melenium bantuan pemerintah untuk nelayan, belum semuanya mendapatkannya.
Pemerintah Kota Tegal, berjanji akan mencarikan solusi terkait banyaknya nelayan yang menganggur sebagai dampak pelarangan perahu cantrang. Plt Walikota Tegal, Nursholeh, akan mengadakan dialog untuk mencari jalan keluarnya.
"Saya akan panggil para nelayan Kota Tegal yang menganggur karena tidak melaut akibat larangan pemakaian alat tangkap ikan jenis cantrang," ujar Nursholeh.
Ajakan dialog ini sekaligus mencari solusi terkait penumpukan kapal nelayan di kolam pelabuhan setelah diberlakukan pelarangan cantrang. "Jangan sampai kemudian jadi masalah. Para nelayan selaku warga Kota Tegal harus tetap bisa makan," tegasnya.Pelarangan alat cantrang juga menimbulkan persoalan lain. Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal, Drs Markus W Priono, menyatakan, pihaknya hanya menangani tenaga kerja perusahaan yang tercatat di Pemkot. "Kalau nelayan ini masuknya tenaga musiman," ungkap Markus. (dtc)