Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Di Indonesia, koperasi dikenal sebagai salah satu lembaga yang bisa menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggotanya. Padahal banyak jenis koperasi tidak hanya koperasi simpan pinjam, namun ada koperasi produksi dan koperasi konsumsi.
Lalu bagaimana nasib koperasi simpan pinjam di tengah besarnya gempuran bank dan financial technology (fintech) dalam penyaluran pembiayaan?
Ketua umum DPP Ikatan Alumni Intsitut Koperasi Indonesia (IKA IKOPIN) Adri Istambul menjelaskan koperasi memang memiliki target pasar yang hampir mirip dengan lembaga jasa keuangan dalam hal penyaluran kredit.
"Untuk bersaing dengan lembaga keuangan, koperasi itu sebenarnya lebih kuat. Asal pengurusnya tidak salah urus dan kuatnya dukungan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi," kata Adri saat dihubungi, Rabu (3/1).
Menurut Adri, koperasi, fintech dan bank bisa berkolaborasi dalam menjalankan peran dan fungsi simpan pinjam di masyarakat. Hal ini karena masyarakat saat ini ingin memiliki akses yang mudah dalam melakukan kegiatan peminjaman.
Adri mengatakan saat ini pemerintah dinilai belum mendukung penuh pembangunan koperasi di Indonesia. Dia mengharapkan pemerintah bisa mendukung koperasi agar tetap menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia.
"Koperasi itu harus dikembalikan perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memberikan dukungan penuh untuk koperasi," ujarnya.
Dari data Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada November 2017 melalui online database system (ODS) ada sebanyak 153.171 unit koperasi yang masih aktif dan ada 40.013 koperasi yang dibubarkan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional melonjak hingga 4% dari sebelumnya 1,71% di 2014. Rasio kewirausahaan nasional yang pada 2014 sebesar 1,65% melonjak menjadi 3,01%.(dtf)