Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) menyebutkan, para pelaku usaha sektor travel menunggu Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai biaya perjalanan umrah sebesar Rp 20 juta per orang.
Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad mengatakan, para asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia sudah siap mengimplementasikan biaya umrah yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Kementerian Agama bersama empat asosiasi yakni Asphurindo, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), dan Kesturi.
"Udah dikaji, itu hasil dikaji, penetapan pemerintah dirjen dan haji, itu haknya regulator lah, tapi kalau itu sudah disampaikan bukan semata-mata Kementerian Agama yang menetapkan itu, karena kami sudah diajak bicara, kami menunggu segera ketetapan itu segera turun," kata Baluki di Jakarta, Rabu (3/1).
Biaya umrah yang menjadi Rp 20 juta, kata Baluki, menjawab terkait dengan kelayakan dan kenyamanan bagi masyarakat saat menjalankan ibadah umrah. Pasalnya, selama ini dengan ragam biaya perjalan yang banyak masih di bawah Rp 20 juta patut dipertanyakan sudah sesuai SPM yang ditentukan atau belum.
"Ya memang betul bahwa saya kira biaya perjalanan umrah di bawah Rp 20 juta ini sebenarnya bukan tidak dilakukan, tapi persoalannya layak kah? Nyaman kah? segala macamnya pantas tidak," kata Baluki.
Lebih lanjut Baluki mengungkapkan, aturan yang masih menunggu diterbitkan oleh Kementerian Agama ini setidaknya lebih memberikan kepastian, kenyamanan sesuai dengan SPM.
Sehingga diharapkan juga tidak ada lagi masyarakat yang terjebak oleh iming-iming harga murah berujung pada penipuan.
"Masa terjadi lagi sih walaupun kalau saya melihat kelompok yang di bawah ini masih banyak yang bermain, dan tidak lama lagi akan meledak lagi. Ada beberapa travel. Ya meledaknya karena orang tidak bisa diberangkatkan. Karena tidak mampu nilai itu, jatuh tempo berangkat sudah ada, dan sekarang kita terapkan kita sepakati tidak ada lagi orang mendaftar lebih dari 6 bulan tidak diberangkatkan. Kita sepakat dengan Kementerian Agama khususnya Ditjen Perjalanan Haji dan Umrah membuat SPM dan aturan lain," tutup dia.(dtf)