Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menimbulkan kekhawatiran yang berlebih. Padahal kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan perekonomian Arab Saudi.
"Penerapan PPN efektif pada tanggal 1 Januari 2018 akan mencerminkan secara positif dorongan pembangunan negara tersebut karena idealnya berjalan selaras dengan visi pemerintah untuk memastikan ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan terdiversifikasi untuk akhirnya mengurangi keteragantungan negara ini dari minyak di masa depan," kata Ketua Departemen Pengembangan Ekonomi (Department of Economic Development/DED) Abu Dhabi Saif Mohammad Al Hajiri dilansir dari emirates247, Jakarta, Rabu (3/1).
"Departemen memastikan strategi ini dipikirkan dengan baik di seluruh Uni Emirat Arab (UEA) termasuk Abu Dhabi untuk mengendalikan harga dan membuka saluran komunikasi dengan konsumen dan memantau penyalahgunaan aplikasi pajak," tambahnya.
Pendaftaran PPN adalah wajib bagi perusahaan dan individu yang melakukan bisnis di UEA yang memiliki omset tahunan lebih dari AED 375,000. Semua perusahaan dan individu harus tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku dengan mendaftarkan PPN yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2017. Pendaftaran untuk PPN di UEA adalah proses online yang dapat diakses di portal online Otoritas Pajak (Federal Tax Authority's)
Sementara Khalifa Salem Al Mansouri, Wakil Sekretaris DED, menegaskan bahwa departemen tersebut telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kemungkinan adanya upaya untuk 'mengelabui' konsumen dengan dalih PPN. DED menyediakan saluran pengaduan kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran.
"Tim inspeksi DED telah mengembangkan database komprehensif untuk semua harga komoditas selama bulan-bulan terakhir tahun 2017 yang akan membantu memantau kenaikan harga sekecil apapun yang bertentangan dengan hukum di semua outlet penjualan di emirat," katanya.
Mengurangi Defisit
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) sepakat memungut PPN untuk mengurangi defisit fiskal karena harga minyak yang rendah.
Dengan memberlakukan PPN 5% pada barang dan jasa di 1 Januari 2018, wajib pajak dan pengusaha tak lagi bebas dari kejaran pajak.
Beberapa sektor telah menghindari PPN, seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi umum. UEA, rumah bagi dua maskapai terbesar di dunia, belum memberlakukan PPN untuk penerbangan internasional. (dtf)