Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Di awal tahun 2018 Spotify kembali berurusan dengan gugatan hukum. Kali ini sebuah publisher bernama Wixen mengajukan gugatan kepada Spotify atas dugaan menggunakan ribuan lagu tanpa lisensi yang tepat.
Layanan streaming musik asal Swedia itu dinilai tak memberikan kompensasi jelas kepada publisher musik asal London, Inggris itu. Dalam gugatannya, Wixen menuntut Spotify membayar denda sebesar USD 1,6 miliar (Rp 21,6 triliun).
Publisher itu mengklaim bahwa beberapa lagu dipakai Spotify tanpa lisensi, seperti lagu dari Tom Petty, Neil Young, dan the Doors, merupakan lagu yang sifatnya eksklusif bagi publisher. Ini artinya, dikutip dari Ubergizmo, Rabu (3/1), Spotify harus menghubungi publisher secara langsung guna mendapatkan lisensi untuk bisa memproduksi ulang atau mendistribusikan lewat platformnya.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa Spotify telah mengalihkan izin kerja lisensi dan royalti kepada perusahaan pihak ketiga. Hal ini menurut Wixen dinilai tidak lengkap untuk mendapatkan lisensi yang dibutuhkan.
Spotify sendiri menolak berkomentar terhadap gugatan ini. Entah apa yang nantinya akan mereka lakukan, mungkin menuntut balik atau tetap mengikuti proses hukum.
Ini bukan kali pertama Spotify menghadapi kasus hukum terkait lisensi dan hak cipta. Di bulan Mei 2017 lalu, Spotify setuju untuk membayar USD 43,45 juta (Rp 579,4 miliar) untuk menyelesaikan gugatan hukum hak cipta dengan artis di Amerika Serikat.
Penyelesaian itu mengakhiri gugatan hukum yang dipelopori oleh dua penulis lagu indie sekaligus akademisi yakni penyanyi folk rock Melissa Ferrick dan David Lowery, pentolan band rock Cracker dan Camper Van Beethoven. (dtn)