Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Sabu senilai Rp 800 juta gagal beredar di Kota Bandung. Polisi meringkus seorang pemuda, inisial ARW (24), yang diduga menjadi kurir pengedar narkoba jenis tersebut.
ARW ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Haryo Tejo saat mengedarkan barang haram, Kamis (28/12) .
"Total barang buktinya ada dua ons. Ini nilainya kalau di rupiahkan mencapai 800 juta. Barang bukti yang kita ungkap ini bisa menyelamatkan 200 ribu orang," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (3/1/2017).
Hendro menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi menyelidiki laporan tersebut.
Polisi lalu memancing pelaku dengan cara memesan. Membuat janji di kawasan Surapati, polisi langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Dari situ kita melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka dan di rumahnya. Saat berada di rumahnya, kita temukan sejumlah barang bukti sabu-sabu," kata Hendro.
ARW mengakui berperan sebagai kurir. Barang bukti yang didapatnya, berasal dari seorang bandar berinisial DS yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran. Cepat atau lambat kita akan menangkap pelaku tersebut," ujarnya.
Kini ARW telah mendekam di balik jeruji besi Mako Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi menjerat pemuda itu dengan Pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman di atas 5 tahun bui. (dtc)