Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Seorang pria berinisial K alias U (40) tega menembak seorang bayi dua tahun hanya karena sakit hati dengan ayah si bayi. Bayi berinisial R tersebut tewas
seketika karena pelaku menembaknya tepat di kepala.
"Itu ditembakkan ke arah si anak pas kepalanya. Sehingga kepala si anak berlubang, separuh kepalanya hilang," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto ketika
dihubungi detikcom, Rabu (3/1/2018).
Roedy menceritakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2017), sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban, sambil
membawa senapan api.
"Pertama kali datang yang dicari ayah korban tapi ayah korban nggak ada. Kejadiannya hari Sabtu yang lalu," ujar Roedy.
Roedy mengatakan pelaku yang hanya menemukan korban dengan ibunya di rumah langsung membidik kepala korban.
"Kemudian yang dijumpai si ibu dan si anak. Kemudian si anak ini ditembak pakai senjata laras panjang yang kalau di sini dipakai berburu hewan ya, apakah itu babi hutan atau
yang lain. Setelah itu pelaku melarikan diri," jelas Roedy.
Kurang dari 3 hari, aparat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku. Pelaku diamankan pada Selasa (2/1/2018) pukul 06.30 WIB.
"Kurang dari tiga hari pelaku ditangkap. Ditangkap di Sitiung V Kabupaten Dharmasraya kemarin pagi, jam setengah 7. Sembunyi di rumah keluarganya dia," terang Roedy.
Roedy mengungkap motif pelaku melakukan perbuatan kejinya yaitu karena sakit hati. Pelaku sebelumnya meminta dibantu dicarikan pekerjaan ke ayah korban, namun merasa tidak
diberi kepastian.
"Hubungan mereka sesama pendatang dari Nias. Jadi si pelaku ini meminta pekerjaan, minta dibantu dicarikan pekerjaan kepada ayah korban. Tetapi belum ada kepastian atau
kejelasan sehingga merasa sakit hati," ungkap Roedy.
Polisi menjerat K alias U dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman maksimal hukuman mati," tegas Roedy.
Selain Pasal 340 KUHP, pelaku juga dijerat pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjatanya tanpa izin. dtc