Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK kembali memanggil Olly Dondokambey sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari. Selain Olly, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
"Ketiga nama tersebut dipanggil untuk diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1).
Olly, Mirwan, Tamsil pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka beberapa kali menegaskan membantah terlibat kasus e-KTP.
Nama Olly dan Tamsil sempat disebut pengacara Setya Novanto karena menghilang dari surat dakwaan Novanto. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang disidangkan sebelum Novanto, Olly, Tamsil dan Mirwan Amir disebut jaksa pada KPK menerima uang. Namun ketiganya membantah.(dtc)