Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD, atau UU MD3 tak hanya sebatan penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP selaku pemenang Pemilu 2014. Fahri ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh.
Dijelaskan Fahri, sejak awal memang terjadi perdebatan soal revisi UU MD3. Ada yang ingin merevisi keseluruhan, ada juga yang ingin sebagian saja. Karena menjelang Pemilu serentak 2019, Fahri menganggap revisi UU MD3 sebaiknya dilakukan menyeluruh.
"Ini kan sudah 2018, umumnya memang revisi itu dilakukan setahun sebelum Pemilu. Pemilu kan awal tahun depan, jadi memang selayaknya sekarang ini ada revisi dan revisi itu menyeluruh aja karena banyak poin yang akan diperbarui dalam undang-undang sekarang, tutur Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/1).
Menurut Fahri, beberapa elemen dalam UU MD3 perlu diperbarui. Salah satunya terkait penamaan UU. Soal penamaan, memang terjadi perdebatan cukup alot. Ada yang ingin UU Nomor 17 Tahun 2014 ini menjadi UU MD2 saja karena DPRD tak relevan diatur dalam UU ini.
"Apakah penamaannya, apakah pemisahannya dan sebagainya yang semuanya ini domainnya Baleg (Badan Legislasi DPR RI). Kita menunggu laporan Baleg," sebut Fahri
Baleg DPR sendiri telah menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP. Kelanjutan pembahasan revisi UU MD3 akan dilakukan di awal masa sidang DPR yang akan dibuka pada 9 Januari 2018 mendatang. (dtc)