Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan terdapat empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada Serentak 2018. Dokumen itu seperti B-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan hingga dokumen B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon.
"Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon," ujar Ilham di 'rapat koordinasi persiapan pendaftaran pemilihan tahun 2018' di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Ilham mengatakan parpol harus memperhatikan setiap dokumen, terutama dokumen B.2 dan B.3. Kedua dokumen ini memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi.
"Tolong dipahami agar nanti tidak B.2 sudah diisi tapi B.3 tidak diisi. B.2 dan B.3 wajib diisi karena itu isinya formulir yang berbeda," ujar Ilham.
Dokumen B.2-KWK Parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Dokumen itu berisikan kesepakan untuk mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, serta tidak akan menarik pasangan calon yang telah diusung.
Sedangkan Dokumen B.3-KWK Parpol, yaitu surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon. Berisi kesepakatan untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan UU dan peraturan komisi pemilihan umum.
Ilham mengatakan seluruh dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Namun bila ketua dan sekjen berhalangan tetap, maka dapat diwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.
"Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka," ujar Ilham.
Pendaftaran calon akan mulai sejak 8-10 Januari 2018 hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dilakukan di masing-masing provinsi dan Kabupaten/kota.
Syarat ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Formulir dokumen pendaftaran ini juga dapat diambil pada lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2017. (dtc)