Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum menahan Jennifer Dunn. Polda Metro Jaya membantah mengistimewakan Jennifer karena belum dilakukannya penahanan.
"Semua seperti itu, narkoba memang seoerti itu SOP-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Argo mengatakan, penahanan untuk status tersangka dalam kasus narkoba dilakukan dalam waktu 3x24 jam. Bila dirasa masih belum cukup waktu untuk proses pemeriksaan, penyidik bisa memperpanjang masa penangkapan selama 3x24 jam. "Sehingga ada waktu 6 hari," imbuhnya.
Argo mengatakan Jennifer belum ditahan karena penyidik masih mengembangkan kasus. Penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa Jennifer.
"Sekarang kalau penangkapan itu (kemudian) diselkan, dari mana makannya? Makanya, penahanan itu wewenang dari penyidik," tuturnya.
Jennifer saat ini sudah berstatus menjadi tersangka. Jennifer saat ini masih diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (dtc)