Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai guna membahas barang tak berwujud
yang akan dikenakan bea masuk di Indonesia.
Diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pihaknya akan memanggil Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Sayangnya, waktu pertemuan itu masih
belum jelas.
"Kita kan sudah pernah bahas, nanti kita panggil Dirjen Bea Cukai besok pagi atau paling lambat Senin kalau tidak Jumat saya mau rapat di sini di kantor seberang (Kemenkeu),"
kata Mardiasmo di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Pembahasan dalam pertemuan itu masih akan berkaitan dengan barang-barang tak berwujud mana yang akan dikenai bea masuk. Karena menurut, Mardiasmo, e-commerce bisa
masuk dalam kategori barang berwujud dan tak berwujud.
"Ya justru itu saya mau ngecek lagi. Untuk kemarin kan sudah kita putuskan dalam skemanya bahwa e-commerce itu masuk tangible dan intangible," lanjutnya.
Ia mencontohkan saat ini buku dan CD (compact disc) bisa didapatkan dengan cara diunduh berwujud file. Sementara sebelumnya masih memiliki wujud fisik.
"Kalau dulu kan buku, CD, dulu dikirim, kalau sekarang kan di download. Nah di download itu kan sesuatu yang intangible (tak berwujud). Nah pertanyaannya kalau di-download
itu kena pajak atau tidak. Nah kita akan mencoba ke sana," paparnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, World Trade Organization (WTO) telah memperbolehkan Indonesia untuk mengenakan bea masuk barang
tak berwujud. Namun keputusannya masih menunggu Menteri Keuangan, Sri Mulyani."Ya terserah kita, tanya kepada Menteri Keuangan," ujarnya.dtc