Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus empat tersangka pengedar uang palsu (upal). Keempatnya diamankan dari lokasi berbeda saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000dengan cara membeli bensin di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (3/1/2018).
Informasi diperoleh wartawan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (5/1/2018), keempat tersangka adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan Delitua Pasar I Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar I Kelurahan Candi Rejo Sibiru-biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh, Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman, Kelurahan Teladan Timur.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan, anggota sindikat pengedar upal tersebut diamankan pihaknya berdasarkan hasil tindak lanjut penyelidikan atas informasi dari warga.
“Kasus peredaran upal melibatkan sindikat ini berhasil kita ungkap berdasarkan tindaklanjut penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi yang kita terima itu mengenai adanya dua orang pria yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Martuasah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan Rp 50.000 yang akan diedarkan keduanya.
Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku yang diamankan itu diketahui bahwa upal tersebut diperoleh dari tersangka Roy dan Aulia yang sebelumnya mengantarkan uang tersebut kedapa kedua dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave di Jalan SM Raja, persis depan kantor Samsat.
Upaya pengembangan yang dilakukan petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka Aulia, Kamis (4/1) dini hari di kediamannya. Dari penangkapan itu selanjutnya petugas juga berhasil membekuk yang tersangka Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7 pada hari yang sama.
"Dari kamar kos tersangka Roy, kita turut menemukan sejumlah barang bukti lain yang sudah dilakukan penyitaan diantaranya berupa mesin printer, tinta, kertas dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu," sebut Martuasah.
Martuasah menambahkan, atas kasus tersebut para tersangka yang diamankan terancam dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.