Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebanyak 66 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 2 Kantor Wilayah (Kanwil) capai target 100%. Lantas, bagaimana tunjangan kinerjanya?
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawas Pajak Puspita Wulandari, tunjangan kinerja tersebut akan dihitung berdasarkan capaian keseluruhan dari kantor unit dan individunya. Untuk capaian berdasarkan kantor unit, penilaian dilihat juga dari prosesnya.
"Jadi nanti dihitung capaian organisasi dan capaian individunya. Capaian organisasi tidak semata-mata penerimaan tetapi proses ke arah penerimaan kan ini hasil dari proses yang menentukan wajib pajak," kata Puspita di Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Lebih lanjut, Puspita mengatakan tunjangan kinerja tersebut akan dibagikan kepada karyawan kantor pajak yang jumlahnya mencapai 3.000. Pembagian tunjangan tersebut sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2017.
"Jadi kita punya pelaku 3.000 pasukan semua nanti dibagi sesuai dengan kinerja masing-masing itu ada konsep dasar dari Perpres 37 tahun 2015 menjadi Perpres 96 tahun 2017," sambungnya.
Puspita mengharapkan dengan adanya tunjangan kinerja tersebut dapat mendorong pegawai kantor pajak termotivasi bekerja lebih baik.
"InsyaAllah dorongan untuk membuat pegawai termotivitasi bekerja karena mendapatkan apa yang sudah diusahakan. Doakan saja bisa tercapai dengan kerangka tunjangan kinerja yang baru," sebutnya.
Mengamini ucapan Puspita, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tunjangan kinerja terdiri dari dua penilaian, yaitu capaian kinerja organisasi dan individu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembagian tunjangan kinerja akan diberikan dengan penilaian. Ia memberi contoh, capaian kantor bagus tapi tidak diiringi kinerja individu yang bagus maka ada perhitungan yang berbeda.
Ia pun memastikan bahwa pembagian tunjangan tersebut akan benar-benar adil. Pasalnya dihitung berdasarkan capaian individunya.
"Misalnya kantornya bagus tapi dia sendiri kinerjanya jelek itu ada ukurannya. Jadi dia tukinnya beda dengan yang lain. Ini sudah sampai benar-benar ke individual, sudah ada komponen capaian kinerja individu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 96 Tahun 2017, tunjangan kinerja berdasarkan kriteria dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres 37 Tahun 2015.
Sebelumnya, dalam Perpres 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja pegawai pajak diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Maksudnya, jika realisasi penerimaan 95% atau lebih dari target maka tunjangan kinerja yang didapat 100%.
Kemudian jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.
Jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 50%. (dtc)