Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kalangan Legislatif mulai mengkritisi Usaha Galian C diduga ilegal di daerah itu. Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Syahmat Nor Ritonga meminta pihak Pemkab Labuhanbatu agar mengambil sikap dalam upaya menertibkan Galian C tanpa izin.
"Sebaiknya ditertibkan usaha tanpa izin," katanya, Jumat (5/1/2018) via ponsel pribadinya.
Ditambahkan Praktisi PAN Labuhanbatu ini, pihak Eksekutif sebaiknya segera membentuk Tim Terpadu guna mencari pola menertibkan usaha Galian C yang tidak mengantongi izin.
"Bentuk Tim Terpadu dan rumuskan cara menangani masalah ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanbatu Abdul Haris Nasution mengaku akan melakukan kordinasi ke pihak Pemprovsu untuk mengatasi persoalan itu.
"Izin Galian C sekarang ada di Propinsi. Maka harus kordinasi dengan Tim Monitoring Perda di Pemprovsu," jelasnya.
Meski demikian, dia juga mendukung dibentuknya Tim Terpadu guna menyelesaikan persoalan Galian C diduga ilegal yang menjamur di daerah itu.
"Sebaiknya dibahas lintas SKPD. Perlu dicari penanganan masalahnya," kata Haris di Rantauprapat.
Sesuai informasi yang diperoleh, sebanyak 14 usaha Galian C di Labuhanbatu belum satupun mengantongi secarik izin dari pihak terkait.
Sedangkan Data yang dimiliki medanbisnisdaily.com, jauh sebelumnya ketika izin Galian C masih ditangani Pemkab Labuhanbatu, sebanyak tujuh pengusaha sempat memiliki usaha galian C di sepanjang DAS Bilah.
Ketujuh pemilik perusahaan tersebut masing-masing, HEZ memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009 dengan luas 0,46 hektar di Dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah Barat, Labuhanbatu. Masa berlaku ijin hingga 23 Januari 2012 untuk jenis galian pasir.
Selanjutnya ENH SKP No 503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa Janji, Bilah Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir.
Elly Z SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar dengan masa SKP pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu.
Dan, RS SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar dengan masa SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu.
Kemudian, HAAR SKP No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah Barat dengan masa berlaku SKP pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu.
Sementara EA dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu. Dan, EA dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian pasir.