Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Boyolali. Reni Eka Saputri, kini harus berurusan dengan hukum karena melakukan aborsi. Perempuan berusai 19 tahun itu beralasan nekat menggugurkan kandungannya karena sakit hati ditinggal pacarnya.
"Ditinggal pacarnya," kata Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Jumat (5/1/2018).
Dijelaskan Aries, sebelumnya tersangka Reni menjalin hubungan pacaran dengan seorang pemuda, saat bekerja disebuah pabrik garment di Sambi. Dalam hubungan pacaran itu, kedua sejoli ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia kemudian hamil dan mengandung janin dari hubungan cinta dengan pacarnya itu.
"Mengetahui hamil, pacarnya meninggalkan yang bersangkutan (Reni)," jelasnya.
Reni kemudian pindah kerja karena di pabrik grament sudah habis kontrak. Dia pindah kerja di pusat kebugaran.
Seiring waktu berjalan, kandungan Reni pun semakin membesar. Dia kemudian berusaha menggugurkan janin yang berusia sekitar 5 bulan dalam kandungannya itu.
Sementara itu Reni mengaku janin yang dia aborsi merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar. Namun di tengah jalan, hubungannya dengan sang pacar, putus.
"Saya putus asa ditinggal pacar. Sakit rasanya," kata Reni diwawancarai saat hendak dibawa ke Rutan Boyolali, Jumat siang.
Perempuan warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali itu mengaku merasa sakit hati dengan pacarnya karena merasa ditinggalkan. Padahal, meski belum menikah, di badannya sudah terkandung janin buah cinta mereka.
Namun keputusannya untuk menggugurkan kandungannya itu berbuntut. Kini dia harus menghadapi proses hukum, setelah kuburan bayinya ditemukan oleh tetangganya yang curiga, malam-malam meminjam cangkul.
Selain Reni, kasus itu juga menyeret seorang bidam sebuah rumah sakit swasta di Solo, Arin Sugesti (33). Perempuan warga Desa Catur, Kecamatan Sambi itu yang membantu Reni menggugurkan kandungan.
Arin mengaku, awalnya dihubungi temannya berinisial B. Dia mengaku awalnya tidak mau. Namun kemudian disanggupi. Untuk membantu menggugurkan kandungan Reni, dia mendapat imbalan Rp 4 juta.
Polres Boyolali saat ini juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lainnya. Ada dua orang saksi yang diperiksa. Mereka yang mengenalkan Reni dengan Arin. (dtc)