Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan akan menyerahkan barang bukti kasus kondensat. Tiga tersangka juga akan diserahkan ke Kejaksaan Agung terkait pelimpahan tahap kedua.
Dalam kasus kondensat, Bareskrim menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Ketiga tersangka tidak ditahan Bareskrim.
"Ya, biasa, tetap akan diserahkan," ujar Agung di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
Agung tidak memberikan informasi soal keberadaan tiga tersangka, termasuk soal posisi Honggo. Agung hanya memastikan pelimpahan tahap kedua segera dilakukan.
"Iya (pasti) akan diserahkan semuanya. Proses saya nggak mau omong lebih, kami pastikan akan serahkan," sebut Agung.
Pihak Kejagung sebelumnya meminta Bareskrim segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas, ya. Usahakanlah si Honggo ini diserahkan kepada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata Jaksa Agung M Prasetyo. (dtc)