Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Probolinggo. 100 Kapal cantrang milik nelayan Mayangan Kota Probolinggo terpaksa 'dikandangkan'. Penyebabnya, kapal cantrang sudah tidak diperbolehkan lagi melaut mulai 1 Januri 2018.
Larangan ini sesuai pemberlakukan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan pukat tarik (cantrang) untuk melaut.
Larangan itu pun disesalkan oleh Ketua Paguyuban Nelayan Mayangan Kota Probolinggo, H Hambali. Menurutnya, saat ini banyak nelayan yang resah dan mengeluh lantaran kapal cantrang tidak bisa beroperasi lagi.
"Pemberlakukan permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 sangat berdampak terhadap kehidupan nelayan yang ada di wilayahnya," kata H Hambali, Sabtu (6/1).
Hambali mengaku keberatan dan tidak sepakat dengan aturan tersebut. Sebab dia menilai kapal dengan mengunakan cantrang tidak merusak terumbu karang yang ada.
"Saya kira cantrang tidak berdampak kepada rusaknya terumbu karang, dan ekosistem di dasar laut," jelasnya.
Nelayan Mayangan lainnya, Hamzah juga mengeluhkan kondisi ini. Sebab selama ini dirinya mengandalkan pendapatan ekonominya dari hasil melaut menggunakan cantrang.
"Nelayan kehilangan pendapatannya dari hasil melaut, dan dibunuh pekerjaannya secara tidak langsung oleh peraturan tersebut," terangnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah melegalkan kembali cantrang untuk beroperasi lagi. "Kami sangat keberatan dan menolak dengan kebijakan ini. Karena pemberlakukan Permen untuk cantrang dilarang beroperasi dinilai meresahkan dan memberatkan nelayan," tegasnya.(dtc)