Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU dan Bawaslu Sumut memperhitungkan kemungkinan adanya pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang ditolak oleh KPU karena persoalan keabsahan dukungan partai politik pengusung. Hal ini berpotensi memunculkan konflik karena setiap Paslon memiliki basis pendukung.
Saat ini, berhembus kabar bahwa pengurus DPP Golkar yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM masih DPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Setya Novanto sementara kepengurusan Airlangga Hartarto belum mendapat pengesahan Kemenkumham.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, dalam form B1KWK diatur bahwa KPU akan menerima pengesahan dukungan pengurus DPP yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Terkait hal tersebut tentunya KPU RI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait siapa pimpinan partai Golkar. Nah itu menjadi rujukan kami," kata Mulia, Sabtu (6/1/2018) usai sosialisasi teknis pendaftaran Paslon Pilgub Sumut 2018 bersama Polda Sumut, BNN, Himpunan Psikolog Indonesia, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi tentang kepastian keabsahan kepengurusan di semua tingkatan, KPU RI hingga KPU kabupaten/kota sudah membuat help desk yang akan memudahkan dalam proses koordinasi pihak terkait.
"Jadi kami bisa berkoordinasi mana pimpinan partai politik yang sah, dan itu menjadi rujukan kami dalam melayani para peserta," terangnya.
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengingatkan bahwa hal ini berpotensi menjadi masalah dalam tahapan pencalonan. Pendaftaran Paslon akan dibuka KPU 8-10 Januari. "Karenanya hal ini harus jelas," ungkapnya.