Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jennifer Dunn resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1) selama 20 hari ke depan. Proses penahanan Jennifer Dunn dilakukan lantaran agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bahwa penahanan Jennifer Dunn sesuai SOP dan undang-undang.
"Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan terdapat sabu seberat 0.6 gram. Proses penahanan Jennifer Dunn menurut Argo sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi sesuai dengan syarat dengan KUHP ya. Jadi namanya penahanan sesuai SOP, ada gelar perkara terlebih dahulu sama penyidik," tambah Argo. (dth)