Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Proyek pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Toba Samosir(Tobasa) yang beralamat di Komplek Perhubungan Soposurung, Kecamatan Balige, sejatinya tuntas tanggal 20 Desember 2017. Namun hingga kini masih dikerjakan oleh rekanan dan belum dipastikan apakah terkena denda atau tidak.
“Pihak penyedia kerja atau dalam hal ini Dinas Permukiman harus mengambil sikap tegas, karena, proyek tidak terselesaikan secara tepat waktu sesuai dengan kontrak,” ujar warga setempat, Wasinton Siahaan, Sabtu (6/1/2018), di Balige.
Dia mengatakan, sesuai prosedur yang diketahuinya, apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani, maka seharusnya pihak penyedia harus memberikan ketegasan apakah peringatan maupun denda.
“Kalau dihitung, selama keterlambatan mulai dari tanggal 20 Desember 2017-hingga saat ini tanggal 6 Januari 2018, pihak penyedia harus menagih denda 1 permil dari pagu,” sebutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan kantor KPU Tobasa, Dapot Tambun, mengatakan, atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh rekanannya pihaknya sudah melayangkan beberapa surat peringatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan teguran dan surat peringatan,” jawabnya singkat tanpa menjelaskan apakah karena keterlambatan itu rekanan dikenakan denda atau tidak.
Ia menyampaikan, pagu atau nilai kontrak pembangunan kantor KPU Tobasa Rp 3,2 miliar dan masa akhir waktu kontrak adalah 20 Desember 2017.