Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pasuruan - Tak tega istrinya merengek meminta handphone, AF (26) gelap mata. Pria asal Desa Jurang Pelen, Kecamatan Gempol, ini membobol sebuah rumah kosong di Kota Pasuruan.
Dalam aksi pembobolan di rumah milik M Akbar (42) di Perum Pucang Indah III Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo, tersebut AR berhasil membawa kabur beberapa barang elektronik dan perhiasan.
"Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi permainan biliard di Gempol," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi, Minggu (7/1/2018).
Arum mengungkapkan, berdasarkan pengakuan AF, dia baru sekali melakukan aksi pencurian. "Baru sekali ini melakukan," terang Arum.
Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Hajir Sujalmo menjelaskan, aksi pencurian dilakukan AF dan temannya pada 22 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang berada di luar kota.
Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah. Begitu berhasil masuk, mereka mengambil sebuah laptop, satu unit notebook, smartphone Oppo dan handphone Nokia serta sepasang perhiasan anting. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
"AF melakukan aksi tersebut bersama seorang temannya yang saat ini masih DPO," terang Hajir.
Berdasarkan pengakuan AF, dia baru sekali melakukan aksi pencurian. "Pengakuannya baru sekali, motifnya karena istri sirinya, RM, ingin memiliki handphone. Memang salah satu handphone hasil kejahatan diberikan ke RM," tandas Hajir.
RM (24), warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, juga diamankan. "Peran istrinya masih didalami apakah dia terlibat atau mengetahui dari awal aksi pencurian tersebut," terang Hajir.
Selain AF dan RM, polisi juga berhasil menyita laptop, notebook dan smartphone yang belum sempat dijual serta motor yang digunakan untuk beraksi.
"Atas perbuatannya AF para dijerat pasal 363 KUHP, ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan RM apakah bisa dijerat pasal 480 (penadah), masih didalami," pungkas Hajir. dtc