Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung sejak pukul 11.35 WIB (Senin, 8/1/2018) saat pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Ijeck) dan partai politik pendukungnya memasuki ruang pendaftaran di lantai dua gedung Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara KPU Sumut), hingga saat ini proses pendaftaran belum rampung.
Kelambanan proses pendaftaran terjadi karena berkas atau dokumen syarat calon serta syarat pencalonan yang diserahkan tim Edy - Ijeck kepada Komisioner KPU hanya rangkap satu (satu salinan). Seharusnya rangkap dua.
"Sesuai dengan PKPU No. 1/2017 pasal 45 ayat 1 seharusnya seluruh dokumen diserahkan rangkap dua. Proses ini kita hentikan sampai seluruh dokumen dilengkapi," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Asisten Edy Rahmayadi yang mengurusi seluruh dokumen pendaftaran, Rozaq Ashari, menyebutkan sesungguhnya mereka sudah mengetahui tentang isi PKPU tentang kelengkapan dokumen yang harus diserahkan dalam dua rangkap. Alasan penggandaan yang terhambat waktu menyebabkan hal itu belum dilakukan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di ruang pendaftaran di KPU Sumut, saat ini proses pemeriksaan dokumen-dokumen pencalonan terhenti. Tim Edy - Ijeck tengah memfotokopi seluruh dokumen sesuai PKPU No 1/2017. Belum diketahui sampai pukul berapa proses pendaftaran pasangan Edy - Ijeck usai.