Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. IO alias Imel sempat memprotes M Faisal Akbar (32) karena video pornonya dengan bocah tersebar. Imel pun minta ganti rugi kepada Faisal karena melanggar perjanjian awal.
"Dia minta ganti rugi karena videonya ternyata tersebar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Senin (8/1/2018).
Umar menuturkan Imel mengetahui tersebarnya video mesumnya dengan bocah lelaki RD pada 4 Januari 2018. Ia lalu menghubungi Faisal, sutradara video porno tersebut.
"Dia minta ganti rugi karena nggak sesuai dengan perjanjian. Jadi perjanjiannya itu video tidak tersebar di sini (Indonesia), tapi tahunya tersebar," tutur Umar.
Sebagai ganti rugi, Imel menuntut Faisal membayar uang sebesar Rp 2,7 juta. Selain untuk ganti rugi, uang itu untuk menghapus tato yang ada di bagian tubuhnya. Penghapusan tato tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Jadi uang Rp 1 juta ini untuk menghapus tato, sisanya untuk ganti rugi. Karena mau nggak mau untuk pelacakan yang dilihat tatonya," kata Umar.
Dari uang itu juga, Imel memberikan uang kepada perantaranya, SM alias Cici, dan ibu korban H. Cici mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan ibu korban mendapat uang ganti rugi senilai Rp 150 ribu.
"Uang sudah diberikan pada tanggal 5 (Januari 2018), tapi belum sempat dihapus sudah kita tangkap," ucap Umar. (dtc)