Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tangerang. Polisi menangkap MJ (42) karena memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun. Pelaku tega melakukan hal tersebut karena sudah 2 bulan tak dilayani istrinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dia mengatakan kalau dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam keterangannya, Senin (8/1/2018).
Tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa (2/1) lalu. Kejadian itu dilaporkan ibu korban setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat ayahnya.
Harley menyebut tersangka dan istrinya jarang tinggal bersama di rumah selama 2 bulan terakhir. Pasalnya mereka bergantian menjaga anak bungsunya yang dirawat di rumah sakit.
"(Istrinya) sibuk menjaga anak bungsunya karena sakit dan sedang dirawat di RSUD Kota Tangerang," ujarnya.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1) lalu. Dia dijerat UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung," pungkasnya. (dtc)