Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapaktuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan ibu mertua dan dua orang anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain SH, MH dengan didampingi hakim anggota masing-masing Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Edi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap ibu mertua dan dua orang anak pejabat Abdya.
Menurut majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Adapun keadaan yang memberatkan, kata majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Zurkarnain SH MH.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Tapaktuan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Untuk diketahui bahwa, vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).
Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tapaktuan tersebut.
Menurut mereka Putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.
Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir – pikir, apakah banding atau terima,” ungkap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut.
Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.
Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik kearah Penasehat hukumnya. Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.
Kasus pembunuhan ini terjadi Selasa, 6 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62). Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie.