Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Anggota Komisi VIII Abdul Malik Haramain meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Politikus PKB ini mengirimkan surat dengan alasan ada keperluan keluarga.
"Ada dua saksi e-KTP tidak hadir Abdul Malik, yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik tidak bisa datang. Kami akan melakukan jadwal ulang karena ada keluarga yang bersangkutan meninggal," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (8/1/2018)
Saksi lain yang tak hadir, disebut Febri, adalah mantan anggota DPR Taufik Effendi. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. Taufik Effendi merupakan kader Partai Demokrat.
"Kedua saksi Taufik Effendi sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri.
Sedangkan saksi yang hadir yakni Djamal Aziz dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. KPK ingin mengklarifikasi dugaan penerimaan uang kasus proyek e-KTP.
"Jadi dalam dua saksi diperiksa kasus e-KTP diklarifikasi atas pengetahuan mereka dan juga dugaan penerimaan uang terkait ektp tentu saja diketahui klarifikasi yang bersangkutan," ucap Febri.Pada hari ini, KPK memanggil 4 orang sebagai saksi yakni Abdul Malik, Taufik Effendi, Djamal Aziz dan Marzuki Alie. Keempat saksi tersebut untuk tersangka Anang Sugiana. Namun hanya Djamal Aziz dan Marzuki Alie yang hadir pemeriksaan saksi. (dtc)