Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101. KPK mengungkit soal saksi kasus korupsi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kami tidak pertama kali ini saja dua yurisdiksi sipil dan militer. Kasus Bakamla pemeriksaan sejumlah militer aktif dan pensiun tidak ada kendala seperti itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan seharusnya Agus Supriatna yang diperiksa sebagai saksi kasus tersebut memberikan keterangan yang diketahuinya. KPK pun akan berkoordinasi dengan POM TNI.
"Ini akan jadi poin kordinasi lebih lanjut. Dan penting saksi panggil sepatutnya sebagai saksi keterangan apa yang dia lihat dan ketahui, kata Febri.
Febri pun menyatakan komitmen Marsekal Hadi Tjahjanto saat menjabat KSAU membantu menuntaskan kasus ini. Saat ini Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah menjabat Panglima TNI pun masih berkomitmen mengungkap kasus ini.
"Namun lebih penting proses hukum kasus heli komitmen Panglima TNI karena Panglima TNI pada saat itu belum jadi panglima memiliki komitmen pengusutan heli. Dibantu Bakamla ada tersangka dari militer itu satu hal jadi pesan kepada jajaran kasus korupsi bersama penguatan institusional," ujar Febri.
KPK sebelumnya menyebut Agus Supriatna menolak memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi helikopter AW-101. Agus beralasan keterangannya itu berkaitan dengan rahasia militer."Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan, saat kejadian, saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/1). (dtc)