Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Gorontalo. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, menetapkan SD alias Serly, Istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Chrales Budi Doku, sebagai tersangka kasus narkoba. BNNP menyebut Serly sebagai pengguna.
Sementara, LN alias Len, rekan Serly belum dijadikan tersangka. Sebab, Len masih terbaring sakit dan belum bisa diminta keterangan.
"Sampai saat ini untuk Ibu LN belum bisa diperiksa karena sakit. SD sudah diminta keterangan periksa. Yang bersangkutan adalah pengguna. Hasil gelar perkara, bahwa untuk SD di tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto, Senin malam (8/1/2018).
Menurut Oneng, pihaknya sudah melakukan assessment medis maupun hukum terhadap Serly. Hasilnya, Serly merupakan penyalahguna sabu tingkat golongan B.
"Sekarang sudah mendekati tingkat golongan C atau sudah mau ke arah yang parah atau berat. Kalau yang A itu ringan," jelas Oneng.
Kata Oneng, SD mengaku menggunakan sabu sejak akhir tahun 2011 hingga sekarang. Pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka Serly.
"Selain yang bersangkutan mengaku sebagai pegguna, kita juga baru menerima hasil uji lab dari Balai POM. Hasil uji tersebut, masih ada sisa, positif narkotika golongan satu dengan beratnya 0,383 gram," tambah Oneng.
Dari hasil pemeriksaan ini, Serly dinyatakan harus dirawat inap atau direhabilitasi. Namun demikian, proses hukum akan dilanjutkan sesudah rehabilitasi.
"Kita harus rehab tiga sampai enam bulan. Lokasinya tempat rehab BNN punya, selain di Makassar ada juga di Bogor," tutur Oneng.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 112 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun.
Sementara, kuasa hukum Serly, mengaku sudah mengetahui penetapan status kliennya iu sejak Sabtu lalu (6/1). Pihak Serly mengaku menghormati langka hukum yang ditetapkan BNN.
"Ada langkah langka lain yang akan kita lakukan. Kami akan bersama keluarga dan tim pengacara akan menentukan langkah kami selanjutnya," jelas Ketua Tim Pengacara Serly, Salahudin Pakaya.Diberitakan sebelumnya, Serly dan rekannya Len ditangkap Selasa (2/1), sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu kamar milik AR alias Adri yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Satu alat hisap sabu atau bong, tiga saset plastik berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis Sabu, Satu korek api gas, serta enam handphone diamankan. (dtc)