Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018, pemerintah daerah diminta untuk segera mendistribusikan pupuk tersebut kepada petani.
"Untuk tahun 2018, pemerintah pusat melalui Kementan telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9.550.000 ton untuk seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan,Muhrizal Sarwani ketika dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (9/1/2018).
Alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton itu kata dia, terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, NPK 2,55 juta ton, SP 36 sebanyak 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton dan organik sebanyak 1 juta ton.
Dari jumlah yang digelontorkan itu, 429.330 ton di antaranya dialokasikan untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dengan rincian pupuk urea 169.110 ton, SP-36 sebanyak 48.740 ton, ZA 51.610 ton, NPK 128.080 ton dan pupuk organik 31.790 ton.
Dikatakannya, dalamPermentan tersebut, pupuk yang telah dialokasikan itu di breakdown per provinsi selanjutnya kepada distan provinsi (melalui SK Kepala Dinas Pertanian).
Kemudian dibagi lagi (di-breakdown) per kabupaten dan oleh Distan kabupaten di-breakdown per kecamatan melalui SK kepala Dinas Pertanian kabupaten.
"Jika ada kekurangan pada satu kecamatan kita berikan keluesan dan kewenangan kepada Distan Kabupaten melakukan realokasi antar kecamatan sejauh tidak melebihi alokasi setahun. Hal serupa kita berikan kewenangan dan keluesan kepada Distan Provinsi," jelas Muhlizar.
Jadi jika kepala dinas belum mengeluarkan SK, distributor kata Muhlizar, tetap menyalurkan pupuk subsidi dengan dasar alokasi tahun sebelumnya.
"Jadi tidak ada alasan pupuk tidak dibagikan meskipun SK Kadistan belum keluar. Namun sejauh ini laporan yang kami terima hampir semua SK kepala dinas pertanian sudah keluar," kata Muhlizar.
Muhlizar juga mengatakan, alokasi pupuk yang telah dibagikan pemerintah itu sudah termasuk untuk sektor perkebunan, perikanan dan peternakan. Jadi, tidak hanya untuk tanaman pangan dan hortikultura saja.
Akan tetapi, petani yang berhak menerima bantuan pupuk subsidi kata dia, adalah petani yang masuk dalam kelompok tani dan memiliki rencana defenitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Selain itu kepemilikan lahan juga tidak melebihi luas lahan dari dua hektare untuk kebun dan tidak lebih dari satu hektare untuk tambak.
"Kalaupun ada yang teriak-teriak nggak dapat pupuk subsidi itu yang punya kebun di atas dua hektare," kata dia.
Mengenai harga eceran tertinggi pupuk subsidi, menurut Muhlizar, tidak ada perubahan. Untuk urea harganya berkisar Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 2.300, ZA Rp 1.400, SP 36 Rp 2.000 dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.