Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sejumlah proyek tahun anggaran (TA) 2017 di Labuhanbatu masih dilakukan pengerjaannya, meskipun masa pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir.
Diantara proyek yang masih dikerjakan hingga saat ini, diantaranya proyek Pembangunan Gedung Serba Guna jalan Sena Kelurahan Padang Matinggi Rantau Utara. Proyek yang dikerjakan PT Mitrs Cendana Contuction ini menelan dana APBD Labuhanbatu TA 2017 sebesar Rp 3,991 miliar.
Kemudian, proyek pembangunan Gedung C (IGD, IRNA & Rehabilitasi Medik) di komplek RSUD Rantauprapat. Proyek yang dikerjakan PT Peduli Bangsa ini menggunakan dana APBD & APBN/DAK 2017 senilai Rp 12,833 miliar.
Selanjutnya, proyek pembangunan Gedung F (Gedung pelayanan intensive) di komplek RSUD Rantauprapat. Proyek yang dikerjakan PT Peduli Bangsa ini mempergunakan dana DAK 2017 senilai Rp 13,074 miliar.
Kemudian proyek pembangunan gedung Kantor Bupati (Gedung B) di jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat. Proyek yang dikerjakan PT Adrishta Pratama Saktie ini mempergunakan dana APBD Labuhanbatu TA 2017 sebesar Rp 6,482 miliar.
Rata-rata progres pengerjaan proyek tersebut kisaran 70-80%. Misalnya, Pembangunan Gedung Serba Guna jalan Sena Kelurahan Padang Matinggi, realisasi pekerjaannya mencapai 80 persen. "Sudah 80 persen dikerjakan," ujar Edi salah seorang pengawas proyek tersebut, Selasa (9/1/2018).
Hal yang sama juga untuk proyek Pembangunan Gedung F (Gedung pelayanan intensive) di komplek RSUD Rantauprapat, sudah mencapai 80 persen pekerjaan.
Informasi dihimpun menyebutkan, masa pengerjaan proyek tersebut seharusnya berakhir pertanggal 25 Desember 2017 lalu. Dan, sejumlah proyek yang dilaksanakan pada TA 2017 sudah dilakukan proses administrasi Berita Acara dan pembayaran pekerjaan proyek.
"Proyek TA 2017 seharusnya sudah berakhir pengerjaannya. Dan dilakukan pembayaran sebesar realisasi pengerjaannya," kata salah seorang warga, J Siddik di Rantauprapat.
Jika dilanjutkan, mesti melalui proses lelang kembali dengan anggaran dana tahun berjalan. "Setidaknya mesti menggunakan dana PAPBD TA2018," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khairul Fahmi, sebelumnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018) mengatakan, pengerjaan proyek itu dikenai denda keterlambatan pengerjaan.
"Pihak rekanan yang masih mengerjakan proyek tersebut dikenai denda. Sebab masa pengerjaannya telah selesai," katanya melalui seluler.
Informasi dihimpun, proyek tersebut, sudah dilakukan proses Administrasi Berita Acara (BA) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disebut-sebut, untuk proses BA, rekanan sudah mengambil dananya pada termin pertama, meski belum sepenuh 100% dari Pagu proyek.