Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan tidak ada lagi peluang bagi Jennifer Dunn untuk menjalani rehabilitasi. Jeddun, panggilan Jennifer, dipastikan tetap ditahan hingga proses penyidikan selesai.
"Itu nanti hakim yang akan menentukan dia direhab atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Argo mengatakan, sebelum diputuskan untuk rehabilitasi, harus dilakukan assessment terlebih dahulu. Assessment itu biasanya dilakukan paling lama seminggu setelah penangkapan.
"Assessment biasanya sebelum enam hari (penahanan) sudah di assessment untuk melihat kadar kecanduannya, kalau sudah enam hari normal lagi," kata Argo.
Untuk saat ini, Argo memastikan Jennifer sudah tidak bisa di-assessment lagi. Jennifer akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan di kepolisian selesai.
"Kalau sudah ke pengadilan, keputusannya nanti tergantung hakim," tutur Argo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. Suwondo mengatakan, Jennifer saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kalau masalah rehabilitasi ya itu tergantung keputusan hakim nantinya, apakah mau direhab atau tidak. Nanti hakim juga yang menunjuk tempat rehabilitasinya di mana, kalau keputusannya direhabilitasi," ujar Suwondo. (dtc)