Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK mencegah Fredrich Yunadi ke luar negeri sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, akan mendatangi KPK untuk menanyakan status kliennya pada Kamis (11/1) besok.
"Rencana hari Kamis ke KPK," kata Refa saat dihubungi Selasa (9/1) malam.
Refa menerangkan pencegahan seseorang ke luar negeri itu merupakan hak dari KPK. Namun dia masih bingung dengan proses penyidikan mana yang dihalangi oleh Fredrich sebab kliennya itu hanya bersikap dalam kapasitas seorang advokat.
"Jadi gini, jadi mencegah seseorang ke luar negeri, itu adalah wewenang KPK. Itu diatur dalam UU KPK, tanpa menyebutkan statusnya, jadi kalau untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, KPK berhak mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu, Refa juga menilai pasal 21 UU Tipikor yang digunakan oleh KPK dalam kasus ini sebagai pasal karet. Pasal tersebut bisa ditafsirkan oleh banyak orang.
"Pasal ini juga pasal karet, mungkin tergantung penafsiran, seperti apa sih merintangi itu, seperti apa sih yang dikatakan menggagalkan itu, kan ini masih penafsiran," tuturnya.
"Kemudian (bila) KPK punya pandangan lain, kita pengen tahu juga, di mana letaknya, kemudian alat bukti apa yang ditemukan KPK sehingga dia diseret sebagai orang yang dianggap menghalang-halangi mencegah tadi, kami beritahu ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
"Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017. (dtc)