Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan cagub dan cawagub JR Saragih-Ance Selian kembali mendaftar ke KPU Sumut, Rabu (10/1/2018) siang. Kemarin, berkas pendaftaran pasangan yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI ini sempat dikembalikan oleh KPU Sumut karena kekurangan dokumen persyaratan.
Pasangan JR masuk ke gedung KPU Sumut sekira pukul 13.15 WIB. Mereka langsung diterima oleh Ketua dan anggota KPU Sumut yang menerima pendaftaran.
Selanjutnya, tim JR-Ance kemudian menyerahkan dokumen pencalonannya ke tim pemeriksa. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Pada Selasa kemarin, dokumen pendaftaran pasangan ini dikembalikan oleh KPU Sumut karena banyaknya kekurangan dokumen syarat calon yang menyangkut pribadi calon. Diantaranya, LHKPN, surat bebas pidana, surat bebas utang. Umumnya kekurangan dari cawagub Ance. Sesuai ketentuan, surat yang dikeluarkan oleh instansi lain cukup dilampirkan resi apabila surat tersebut belum diterbitkan.