Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Edi Efendi, (47) diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pasalnya, lewat akun facebook Iwan Laoe miliknya, Iwan menyebut Kapolri mengkriminalisasi ulama.
"Kami dari siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, pemilik akun Facebook Iwan Laoet," kata Kanit III Subdit II AKBP Irwansyah di Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Irwansyah mengatakan Edi ditangkap karena menulis "Tito: Insyaallah ke depannya publik lebih percaya Polri dari Ulama".
Tulisan itu dipostingnya lewat akun FB Iwan Laoet. Selain itu, mekanik listrik itu juga menyebarkan tulisan itu ke sebuah grup umat muslim yang memiliki sekitar 50 pengikut
"Nah, kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar-umat islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan, melakukan koordinasi dengan ahli, ternyata mengandung unsur dan segera melakukan penangkapan," ujar Irwansyah.
Irwansyah mengatakan Edi sengaja menyebarkan posting-an itu karena dendam terhadap polisi. Menurutnya, polisi melakukan kriminalisasi terhadap beberapa ulama yang terlibat dengan proses hukum.
"Yaa kebetulan selama ini kan ada mungkin ada tokoh-tokoh agama yang sedang bermasalah, sedang berproses hukum yang dianggap itu kriminalisasi terhadap ulama," ujar Irwansyah.
Edi ditangkap pada Selasa, (9/1/) pukul 20.00 WIB kemarin di Kranji, Bekasi. Dari tangan Edi polisi menyita satu unit PC dan satu unit telepon selular.
Atas perbuatannya, Edi dikenakan pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 157 KUHH dan atau Pasal 310 KUHP.(dtc)