Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru pengganti pergub lama mengenai pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin. Pergub tersebut masih dikaji di jajaran terkait.
"Iya, sudah siapkan pergub satu sampai dua minggu lagi," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Andri mengatakan pergub tersebut tak hanya akan dibahas oleh jajaran di Pemprov DKI saja. Dia mengatakan Pemprov DKI juga akan menggandeng polisi untuk terlibat.
"Iya memang sedang disiapkan pergubnya, nanti isinya dari diskusi juga antara Korlantas, Dishub, polisi, sama dinas terkait," kata dia.
Andri mengatakan pencabutan sebagian rambu-rambu lalu lintas yang dilaksanakan sejak pagi tadi bukan berasal dari instruksi Gubernur. Dia mengatakan dicabutnya rambu-rambu itu untuk mematuhi keputusan MA.
"Oh bukan instruksi (Anies atau Sandi), itu amanat dari keputusan MA," kata dia.
"Jadi kesimpulan rapat yang pertama cabut plang, ini juga hasil usulan dari pihak kepolisian," sambungya.
Andri juga mengatakan pencopotan rambu merupakan usulan dari polisi. Menurutnya, bila rambu tidak dicabut maka akan membingungkan petugas di lapangan.
"Kalau masih ada rambu harus ditilang, tapi kan sama saja tidak bisa diproses di pengadilan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Pergub DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Putusan ini membuat pengendara motor dapat melintas di Jalan MH Thamrin. dtc