Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan terhadap delapan terdakwa penyeludupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Serang, Banten. Kedelapan terdakwa terancam hukuman mati.
Kedelapan orang itu didakwa karena berupaya menawarkan untuk dijual dan membeli, mengedarkan narkotika. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Dalam berkas dakwaan yang diterima detikcom, Rabu (10/1/2018), upaya penyeludupan 1 ton sabu itu telah direncanakan sejak April 2017. Berikut ini cara penyeludup 1 ton sabu itu mengirim ke Indonesia melalui kapal Wanderlust.
April 2017
Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih, dan kapten kapal Wanderlust GUO (buron) yang berada di Taiwan mendapat tawaran pekerjaan.
Mei 2017
Setelah itu, terdakwa Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui. Sementara itu, terdakwa Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan menghubungi Yen Po Chun alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan untuk melakukan bongkar-muat kapal dan dibayar Rp 80 juta.
Ketiga terdakwa kemudian diberi tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.
Juni 2017
Terdakwa Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan tiba di Indonesia dan langsung dijemput oleh saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju ke Perumahan Duta Garden, Tangerang.
Lalu pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi menggunakan dua unit mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.
Setelah mendapatkan pembagian tugas dari Lin Ming Hui, ketiga terdakwa itu sepakat hanya bekerja satu kali. Karena merasa ada yang mengikuti, Yen Po Chun alias Aphao pulang ke Taiwan.
Sedangkan ketiga terdakwa dengan dipimpin Yen Hung Chi alias Apin (DPO) berpindah tempat ke Fave Hotel di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Lalu Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li pergi ke Malaysia. Sedangkan Yen Hung Chi alias Apin (DPO) pergi ke Taiwan. Ketiga terdakwa lalu melakukan persiapan dengan menyewa dua unit mobil yang akan dipergunakan menuju Pantai Anyer.
Peran kru kapal Wanderlust
Di sisi lain, pada 17 Juni, GUO selaku kapten kapal Wanderlust mengajak awak kapalnya, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, dan Kuo Chun Yuan, ke Indonesia. Awalnya mereka berlayar dari Pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju ke Malaysia.
Sebagian kru kapal melakukan perbaikan mesin kapal, ada pula yang mengurus administrasi di kantor Imigrasi Malaysia. Selanjutnya GUO membawa kapal itu untuk mengisi bahan bakar.
Kemudian, setelah tujuh hari berada di Malaysia, GUO membawa kapal Wanderlust melaut sekitar 2-3 jam dan berhenti selama sekitar 30 menit. Kemudian terjadi pergantian kapten kapal dari GUO ke Tsai Chih Hung.
Juan Jing Sheng melakukan komunikasi dengan Yen Po Chun alias Aphao (DPO) menggunakan telepon satelit. Dari hasil komunikasi itu, ditentukan titik koordinat dan meminta kapal Wanderlust menuju titik koordinat khusus. Di sini kapal Wanderlust bertemu dengan kapal lainnya yang mengangkut sabu tersebut.
Setelah menunggu 6 jam tanpa menurunkan jangkar di perairan Andaman antara Myanmar dan Thailand, Juan Jing Sheng menerima telepon yang menyampaikan akan ada kapal kayu memuat 51 karung berisi sabu. Mereka pun bertemu dan sabu akhirnya pindah ke kapal Wanderlust.
Juli 2017
Setelah ditentukan titik koordinat, akhirnya kapal Wanderlust menempuh perjalanan selama 10 hari ke perairan Indonesia. Selanjutnya, pada 11 Juli 2017 kapal Wanderlust tiba di perairan Indonesia dan menunggu hingga dua hari. Kemudian pada 13 Juli kapal tersebut sampai di Pantai Anyer, Banten.
Selanjutnya, dengan menggunakan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.
Liao Guan Yu memberikan tanda dengan mengarahkan senter ke laut, sementara Li Ming Hui mengawasi dan akhirnya 51 karung berisi sabu itu tiba di daratan.
Setelah itu karung tersebut dimasukkan di dua mobil Innova dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu diamankan polisi, sedangkan satu orang Li Ming Hui meninggal karena ditembak mati.
Kemudian mobil tersebut digeledah dan didapati narkotika jenis sabu seberat 949.158 gram (hampir 1 ton).
Sementara itu, tiga hari setelah kejadian, 16 Juli 2017 kelima terdakwa kru kapal yang berada di kapal Wanderlust ditangkap di Pelabuhan Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam. Pada 15 Agustus 2017, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan.
Juni 2018Delapan terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu itu disidang di PN Jaksel. Kedelapan terdakwa tersebut diancam hukuman mati. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Effendi Mukhtar. (dtc)