Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ada enam tindak kecurangan yang diidentifikasi muncul saat momen Pilkada 2018. Keenam tindak kecurangan itu rawan terjadi.
"Pertama itu election fraud yang kita identifikasi. Ada intimidasi, seperti membuat pemilih takut atau tidak jadi memilih dan bikin pemilih tidak datang ke TPS. Kedua, disturbing, seperti gangguan-gangguan sehingga tercipta situasi nggak aman di TPS, khususnya saat pemungutan suara," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Kecurangan ketiga adalah penyebaran informasi yang tidak benar alias hoax. Selanjutnya registration fraud, yaitu manipulasi data.
"Contohnya mengacaukan data. Pemilih yang seharusnya bisa memilih dibuat seolah-olah di datanya dia tidak bisa memilih," sambung Martinus.
Kecurangan yang kelima, lanjut Martinus, adalah vote buying. Martinus menerangkan vote buying biasanya dilakukan menjelang waktu pencoblosan atau dikenal dengan serangan fajar. "Kelima vote buying atau serangan fajar, bayar suara," ujar Martinus.
Kecurangan yang terakhir adalah menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech. "Itu yang diidentifikasi oleh Polri. Potensi kecurangan itu bisa di mana saja," kata dia. (dtc)