Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan hingga pengusaha menyarankan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia dilelang ketimbang ditenggelamkan.
Pengamat Maritim Siswanto mengungkapkan bahwa sebenarnya lelang kapal asing tidak bisa diterapkan. Hal itu mengacu pada pada The International Convention on Arrest of Ships 1999 (Konvensi Internasional tentang Penahanan Kapal 1999).
"Jadi kapal berbendera China, dia hukum China yang bisa diterapkan di situ. Nah tapi kan kapal ini bermasalah di perairan kita, karena itu kalau pun dia diproses sebaiknya hukumannya itu denda bukan ditenggelamkan, bukan juga disita untuk dibagikan," katanya ketika dihubungi detikFinance, Rabu (10/1/2018).
Dia memastikan bahwa praktik di negara lain pun, kapal asing tidak bisa dilelang maupun diberikan untuk kepentingan negara.
"Enggak bisa (dilelang) karena bukan berbendera kita. Itu begitu tradisi lazimnya kapal-kapal di dunia internasional itu diberlakukan kalau dia bersengketa hukum," lanjutnya.
Sayangnya, kata dia Indonesia tidak memiliki badan khusus yang menangani urusan seperti itu.
"Di kita kan tidak ada hukum atau peradilan khusus maritim atau Admiralty Court, enggak ada. Nah, sehingga norma hukum yang dipakai yang lazim di kita. Itu kan sebetulnya banyak kasusnya perdata tapi di kita menjadi pidana, gitu loh," ujarnya."Barang disita, barang yang dijadikan alat kejahatan disita, padahal kapal itu sebetulnya punya kontrak atau keterikatan pengangkutan dengan pihak ketiga," tambahnya. (dtc)