Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengagendakan sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan. Sidang perdana akan digelar Rabu (31/1).
"Sudah ditetapkan sidang perdananya Rabu, 31 Januari 2018," kata pejabat humas PN Jakut Jootje Sampaleng saat dihubungi lewat telepon, Kamis (11/12) pagi.
Jootje menjelaskan, majelis hakim untuk menangani perkara ini juga sudah ditetapkan. Ketua majelis hakim akan diemban Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.
"Panitera pengantinya Pak Dolly Siregar SH," kata Jootje.
Agenda sidang perdana menurut Jootje akan diawali dengan mediasi antara Ahok dan Veronica Tan. (dtc)