Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gugatan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal ambang batas calon presiden kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kandas, karena majelis menganggap gugatan Habiburokhman tidak jelas.
"Termohon tidak melengkapi identitas UU dan serta tahun dan lembaran negara yang jelas. Sehingga secara formal objek permohonan tidak jelas," ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1).
Majelis menganggap, Habiburokhman tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena ketidakjelasan gugatan.
"Permohonan a quo harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan," ujarnya.
Majelis mengatakan, pihaknya juga sudah memberi kesempatan 2 kali perbaikan ke Habiburokhman tapi, objek gugatan tak dilengkapi juga.
"Sehingga permohonan pemohon tidak jelas objeknya," tambah Arief.
Habiburokhman beserta pengacara dari ACTA mengajukan gugatan ke MK pada tahun lalu. Mereka menggugat pasal 222 UU No7 2017 tentang pemilu. Dalam gugatannya Habiburokhman meminta MK membatalkan batas ambang batas presiden sebesar 20%-25% menjadi tidak ada. (dtc)