Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah akan melakukan lelang lima seri Surat Utang Negara (SUN) dengan target indikatif sebesar Rp 17 triliun dan target maksimal Rp 25,5 triliun. SUN ini akan dilelang pada 16 Januari 2018 dibuka pada pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 12:00 WIB dan tanggal settlement 18 Januari 2018.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (11/1), lima seri SUN yang akan dilelang ini berdenominasi rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.
Lima seri itu SPN03180417 (new issuence) dengan tingkat kupon diskonto dan jatuh tempo 17 April 2018. Seri SPN12190104 (reopening) tingkat kupon diskonto dengan jatuh tempo pada 4 Januari 2019.
Lalu, seri FR0064 (reopening) tingkat kupon 6,12500% dengan jatuh tempo pada 15 Mei 2028. Seri FR0065 (reopening) tingkat kupon 6,62500% dengan jatuh tempo pada 15 Mei 2033. Seri FR0075 (reopening) tingkat kupon 7,50000% dengan jatuh tempo 15 Mei 2038.
Adapun, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 4/PMK.08/2017. (dtf)