Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 12 orang mantan pegawai PT Railink, Kamis (11/1/2018) mengadu ke Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, karena di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan menuntut pesangon sesuai ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Para karyawan korban PHK yang didukung Kantor Hukum Suluh Keadilan Advokad Gerald Siahaan & Ridho Pandiangan menyebutkan, pihak PT Railink sudah melanggar ketentuan ketenagakerjaan, karena pegawai yang bekerja di railing kereta api bandara Kuala Namu yang habis masa kontraknya diharuskan melalui outsourching pihak ketiga, jika ingin menjadi pegawai kembali.
"Harusnya pegawai yang habis masa kontraknya diangkat menjadi pegawai tetap, karena sudah bekerja selama 4 tahun dengan perpanjangan kontrak setiap tahun, tapi hal itu tidak dilakukan pihak Railink. Hal itu secara tidak langsung perusahaan mem-PHK karyawannya," ujar Gerald.
Ditambahkan Ridho Rejeki Pandiangan, awalnya karyawan masuk di railink Bandara Kuala Namu pada Juli 2013 melalui pihak ketiga PT Infomedia Solusi Himanika dengan kontrak kerja sampai Oktober 2014. Namun belum sampai habis kontrak, pihak PT Railink mengambil alih karyawan dan telah memperpanjang kontrak 3 kali hingga 2017.
Untuk kontrak selanjutnya, kata Ridho, karyawan diberhentikan. Jika ingin kembali kerja harus lewat outsourching pihak ketiga. Karyawan yang dihentikan diberikan pesangon Rp 1,5 juta per orang. Tindakan pihak Railink ditolak karyawan dan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Medan, karena sudah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Aspirasi maupun tuntutan karyawan itu diterima langsung anggota FPNasDem HM Nezar Djoeli ST minta PT Railink agar menyelesaikan persoalan dengan musyawarah mufakat guna wint-wint solution atau masing-masing sama-sama diuntungkan.
Ketua Komisi A DPRD Sumut juga minta Dinas Tenaga Kerja Sumut dan Medan, menegaskan, karena karyawan telah dizolimi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kita berterima kasih, karena aspirasi para karyawan juga sudah diterima Ketua dan anggota Komisi E. Kita percayakan persoalan ini diselesaikan Komisi E sesuai bidangnya," tegas Nezar.