Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam penanganan perkara. Lewat kerja sama ini, KPK ingin memastikan pihak yang diduga berperkara tidak membuat rekayasa atas kondisi kesehatan untuk menghindari proses hukum.
"Jadi beberapa waktu lalu kita kordinasi dengan IDI, ketika kita kita koordinasi ada pemahaman bersama bahwa IDI punya konsep pemberantasan korupsi yang mendukung KPK dan kita kerja sama di sini. Paling dasar adalah ke depan agar alasan-alasan sakit atau medis yang direkayasa itu kemudian tidak jadi penghambat dalam masalah penanganan kasus korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
KPK meminta bantuan IDI untuk memeriksa kondisi kesehatan orang-orang terkait proses penanganan perkara. IDI bertugas menyampaikan second opinion atas pemeriksaan medis.
"Salah satu yang bisa dilakukan adalah ketika saksi atau tersangka atau terdakwa mengaku sakit maka kita tinggal kordinasi dengan IDI dan bisa dilakukan second opinion," jelasnya.
IDI sebelumnya diminta bantuan KPK termasuk saat mengecek kondisi kesehatan Setya Novanto. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka merintangi penyidikan Novanto.
KPK menduga Fredrich yang saat itu menjadi pengacara Novanto merekayasa alasan sakit Novanto dan membooking rumah sakit sebelum terjadi kecelakaan.
"Sekarang kan yang kita proses kan ada kerja sama ya antara seorang advokat dengan seorang dokter yang terjadi dalam waktu sekitar pada 15/16 November yang lalu, itu yang sedang kami proses jadi belum lebih jauh lagi untuk melibatkan pihak-pihak yang lain," terangnya.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto. (dtc)