Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh partai politik soal verifikasi faktual. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mempertanyakan kesiapan KPU untuk memverifikasi semua parpol peserta pemilu.
"Setahu saya anggaran belum ada (untuk verifikasi), kalau KPU mau melakukan verifikasi parpol apakah anggaran tersedia, dan dari sisi waktu juga sangat mepet, cukup nggak dengan keterbatasan personel KPU?" ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Restoran Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Yandri mengatakan KPU harus melakukan verifikasi sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, parpol harus diverifikasi di seluruh wilayah, tidak boleh secara random.
"Saya khawatir lagi karena itu perintah dari MK ya KPU sistem random aja (verifikasi faktual) tidak semua, padahal perintah di UU itu kalau verifikasi itu harus semua diverifikasi," kata Yandri.
"Misalnya di kabupaten ini kecamatan mana yang diambil, kalau di UU yang kami buat itu tidak boleh random. Dengan putusan MK ini siasat dari KPU apa saya belum tau," sambungnya.
Terkait putusan MK, Yandri mengatakan, PAN telah mempersiapkan dokumen untuk diverifikasi. Ia mengatakan PAN telah mempersiapkan proses verifikasi faktual sebelum MK mengabulkan gugatan.
"Kami sudah mempersiapkan jika saja MK memutuskan gugatan parpol baru semuanya mesti diverifikasi, jadi dari sisi KTA, kantor, sekretariat dan lain-lain kami sudah siapkan," kata Yandri.
Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Ketum Partai Idaman Rhoma Irama pada pasal 173. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018). (dtc)