Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dokumen yang diangkut termasuk berkas terkait kasus e-KTP Novanto yang pernah ditangani Fredrich.
"Itu kaitannya dengan kasus lebih luas bukan hanya tindak pidana yang disangkakan Pak Fredrich tapi juga kasus e-KTPnya," kata ketua tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
"Jadi mereka menganggap semua yang terkait dengan e-KTP kami ambil aja dulu, kami sita aja dulu," lanjutnya meniru ucapan penyidik KPK.
Sapriyanto juga mengatakan, penyidik membawa berkas di luar kasus yang ditangani Fredrich. Sehingga dia sempat keberatan untuk menandatangani surat tanda terima dokumen yang hendak dibawah penyidik.
Sebab, menurutnya, hal itu tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Fredrich.
"Kami keberatan, makanya kami dikasih surat tanda terima tidak ditandatangani bahwa ada yang tidak ada hubungannya tindak pidana yang disangkakan dibawa," papar Sapriyanto.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, kata Sapriyanto, sudah memenuhi syarat administrasi. Selama penggeledahan, penyidik tidak memeriksa karyawan yang bekerja di kantor Fredrich.
"Diminta keterangan nggak. Karena mereka melakukan penggeledahan kan jadi yang dicari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi pegawai hanya menyaksikan jalannya penggeledahan," tuturnya. (dtc)