Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Minna Padi Investama akan melakukan rights issue terkait akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Minna Padi belum melengkapi persyaratan yang ditentukan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan, saat ini Minna Padi belum mengajukan rencana tersebut kepada OJK selaku regulator.
"Tanya ke sana (Minna Padi) kalau di kita (OJK) ada pengajuannya pasti diproses, apalagi kita akan launching electronic submission yang bisa dipantau. Kalau mereka ngomong begitu, tapi tidak pernah menyampaikan kenapa tanya ke OJK," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/1).
Hoesen menjelaskan, Minna Padi belum menyampaikan bukti terkait aksi korporasi tersebut. "Mana dokumen yang disampaikan, suruh dia (Minna Padi) ngomong bahwa dokumen lengkapnya sudah disampaikan," ujarnya.
Minna Padi memang berencana untuk membeli saham Muamalat. Nantinya PADI sendiri akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasinya, rencana Bank Muamalat untuk mengeluarkan saham baru melalui HMETD, maka Minna Padi Investama Sekuritas bermaksud untuk menjadi pemegang saham dengan cara bertindak sebagai pembeli siaga dalam HMETD
Adapun nilai transaksi untuk akuisisi melalui proses HMETD itu sebesar Rp 4,5 triliun. Sementara jumlah saham Bank Muamalat yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh Bank Muamalat. PADI sendiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Muamalat. (dtf)