Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Seorang Penyidik PNS Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Asahan dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan kekerasan non fisik berupa menghalangi dan meremukan surat tugas wartawan saat melakaukan peliputan.
PPNS atas nama Nasruddin dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Asahan seusai dengan Laporan polisi Nomor LP/19/I/2018 Res Asahan dengan perkara menghambat dan menghalangi pelaksanaan peliputan berita.
“Oknum Pol PP itu sudah melakukan pelanggaran tehadap wartawan, makanya kita laporkan agar oknum ini jangan sesuka hatinya memperlakukan wartawan kami bekerja dilindungi UU,” ungkap Susilawady yang merupakan korban dari sikap arogan oknum Pol PP, Jumat (12/1/2018) kepada Medanbisnisdaily.com
Susi menjelasakan kejadin terjadi saat dirinya melakukan peliputan dijalan Sutomo Kisaran. Satpol PP membagikan selebaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) sekitar pukul 09.00WIB. Saat itu dirinya sedang mewawancarai Nasruddin terkait penertiban PKL di Kota Kisaran. Sebab, Sat Pol PP dituding tebang pilih dalam penertiban PKL.
Mendengar tudingan tersebut, kata Susi, Nasruddin berang. Nasruddin bertanya dengan menyebutkan “Kau Siapa” dengan nada cukup keras. Kemudian Susi menujukan surat tugas. Tapi oknum Pol PP langsung merampas dan meremuk surat tugasnya.
Setelah itu, lanjut Susi, Nasruddin kemudian mengambil dan menunjukkan identitas dirinya bahwa dia adalah sebagai Penyidik PNS. Nasruddin mengatakan kepada Susilawadi, bahwa tidak mudah mengambil jabatan sebagai peyidik PNS.
“Kau tengok (lihat) ini. Kau pikir mudah mengambil ini,” ucap Susi menirukan ucapan Nasruddin.
Tidak hanya itu, kata Susilawadi, personil Satpol PP lainnya langsung mengelilingi, mendorong tubuhnya, menjauh dari Nasruddin. "Kita sangat kecewa dan dia telah meremehkan profesinya wartawan,” ungkap Susi yang merupakan wartawan online.