Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Empat tersangka penyelundupan 40 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempat tersangka punya peran masing-masing mulai dari menjemput di tengah laut hingga menyembunyikan barang haram tersebut.
Keempat tersangka yang berhasil ciduk yaitu AM, JN, HR dan SN. Barang haram tersebut ditemput ke tengah laut oleh tersangka AM serta JN. Mereka berangkat ke tengah laut di Perairan Selat Malaka untuk menerima sabu yang dipasok dari Malaysia.
Setelah dibawa ke daratan, AM menyerahkan sabu tersebut ke SN. Tersangka SN ini mendapat perintah untuk menyembunyikan 10 bungkus sabu di dalam kapal dan menyerahkan sebanyak 29 bungkus kepada HR.
"Setelah mendapat informasi adanya penyelundupan sabu, kita melakukan penyelidikan dan tersangka pertama yang berhasil ditangkap yaitu HR," kata Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari, dalam konferensi pers di BNNK Aceh Tamiang, Jumat (12/1/2018).
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya penyelundupan sabu ke Aceh dari Malaysia. Tim BNN bersama BNN Provinsi Aceh dan BNNK Langsa serta Bea Cukai bergerak ke lokasi.
"Saat ditangkap HR menggunakan motor dan diduga sudah menerima sabu yang dikirim dari Malaysia," jelasnya.
Usai diciduk, HR bernyanyi dan membongkar semua nama. Petugas bergerak dan akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya. Penangkapan para pelaku ini dilakukan disejumlah lokasi di Aceh Timur pada Rabu (10/1).
Saat ditangkap, petugas menemukan 19 bungkus sabu dari tangan HR yang dimasukkan ke dalam karung. Sementara saat menangkap AM, petugas mendapat informasi jika sabu tersebut sudah disebar.
Kepada petugas AM mengaku sudah memerintahkan JN untuk menyimpan 10 bungkus sabu di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Ketika digeledah petugas BNN, di sana memang ditemukan 10 bungkus sabu.
Selain itu, AM juga mengakui dia bersama SN sudah menyerahkan sabu sebanyak 29 bungkus kepada HR. Namun yang berhasil disita saat penangkapan hanya 19 bungkus.
"Atas keterangan tersangka AM tersebut kemudian petugas kembali menggali informasi terhadap tersangka HR dan diperoleh informasi bahwa sisa sabu sebanyak 10 bungkus telah dikubur di pekarangan rumah SN," jelas Arman.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 11 bungkus sabu yang dikubur di pekarangan rumah di dekat kandang ayam. Tersangka AM dan HR ini mengaku mereka dikendalikan seseorang yang merupakan DPO dan sedang dilakukan pencarian oleh petugas BNN," ungkapnya.
Selain mengamankan 40 bungkus sabu seberat 40 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, satu unit motor, dan identitas para tersang. Keempat tersangka terancam hukuman mati.
"Keempat tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undangg RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati," jelas Arman. (dtc)