Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejahrawan Sumatera Utara (Sumut) Dr Phil Ichwan Azhari menilai, Mr Sutan Muhammad Amin adalah sosok yang ideal memimpin Sumut. Hal ini sesuai dengan kiprahnya menjabat sebagai gubernur selama 3 periode berturut-turut.
"Ia dipilih sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara yang ditetapkan oleh wakil presiden Drs Mohammad Hatta pada 14 April 1947, yang dilantik di Pematang Siantar dan sejak itulah dimulai pengabdiannya sebagai seorang gubernur untuk menjaga eksistensi kemerdekaan Indonesia melalui Provinsi Sumut dalam bidang pemerintahan sipil," ujar Phill Ichwan kepada Medanbisnisdaily.com di Medan, Jumat (12/1/2018).
Pada masa menjabat sebagai Gubernur Muda Sumut, papar Phill Ichwan, Mr SM Amin banyak mengambil kebijakan-kebijakan penting dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Antara lain memecat pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi, menghukum gerakan-gerakan sparatis di berbagai daerah, mengatasi konflik SARA, membentuk Badan Penyokong Rakyat dan Pegawai, mengadakan fonds-fonds kemerdekaan di daerah sebagai sumber keuangan, dan mengambil berbagai kebijakan dalam rangka mengatasi kekacauan sebagai akibat dari pihak Belanda untuk melenyapkan uang Republik dan uang Nippon dari peredaran, serta mengadakan dan memelihara hubungan baik dengan Tentara dan Laskar yang masih bertahan di luar kota.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan amanat undang-undang Nomor 10 tahun 1948 tentang Propinsi Sumatera yang secara resmi ditetapkan pembagian Sumatera menjadi tiga Propinsi. Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Keresidenan Tapanuli, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Aceh. Maka sesuai dengan surat keputusan Presiden Ir Soekarno tertanggal 30 Mei 1948, Mr SM Amin secara resmi diberhentikan sebagai Gubernur Muda dan kemudian diangkat sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara.
Kemudian, tambah Phill Ichwan pada 6 Juni 1948, Mr SM Amin dilantik secara langsung oleh Presiden Ir Soekarno yang pada waktu itu sedang berada di Aceh dalam rangka pembelian pesawat terbang I RI. Mr SM Amin merupakan tiga dari gubernur Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa yang dilantik secara langsung oleh presiden Indonesia.
"Pada masa ia menjadi Gubernur Propinsi Sumut, ia kerap mengambil berbagai kebijakan-kebijakan strategis dan sangat penting demi mempertahankan eksistensi pemerintahan sipil di Provinsi Sumut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, katanya, meskipun Belanda hampir berhasil menguasai seluruh wilayah Indonesia, tetapi roda pemerintahan Propinsi Sumatera Utara tetap berjalan dan menunjukkan eksistensinya.
"Banyak kebijakan penting yang telah diputuskan oleh Mr SM Amin, antara lain melantik anggota DPRD Sumut I di Tapak Tuan pada 16 Desember 1948, di mana Mr SM Amin berperan sebagai ketua DPRD-SU I. Mr SM Amin juga berperan sebagai fasilitator antara Presiden Soekarno dengan rakyat Aceh dalam pembelian pesawat pertama RI. Mr SM Amin melalui keputusan DPRDSU juga mengeluarkan kebijakan pencetakan Uang Republik Indonesia Sumatera Utara (URIPSU) dalam dua seri dengan angka nominal Rp 250, pada tanggal 1 Maret 1949," jelasnya.
Dikatakannya, pada tahun 1948 juga, Mr SM Amin diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Bukit Tinggi. Tetapi pada saat Pemerintah Darurat Republik Indoensia (PDRI) dijalankan pada akhir tahun 1949, ia kemudian diberhentikan sebagai Gubernur struktur jabatannya dialihkan pada Gubernur Militer yang ada di setiap keresidenan.
"Pada 22 Agustus 1952, Amin kembali diangkat sebagai Gubernur Propinsi Sumut. Maka ini merupakan periode kedua kali bagi Mr SM Amin dalam menjabat sebagai Gubernur di Sumut," ujarnya.
Kemudian, lanjut Phill Ichwan lagi, Mr SM Amin kembali dipanggil untuk mengabdi di Sumut karena pada waktu itu terdapat kegoncangan yang cukup besar pada kedaulatan Republik Indonesia di Aceh. Mr SM Amin dianggap sebagai satu-satunya sosok yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan konflik di Aceh baik dari jalur legal maupun kekeluargaan untuk berhadapan dengan tokoh-tokoh Aceh seperti Teuku Daud Beureueh dan Muhammad Hasan Tiro.
Pada tahun 1956, masa pengabdiannya di Sumut diberhentikan dan kemudian dialihkan ke dalam Kabinet Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Melalui jabatannya di kementerian dalam negeri, Mr SM Amin menjadi salah seorang penggagas Otonomi Daerah pada waktu itu. Sehingga pada 31 Agustus 1956, Mr SM Amin menjabat sebagai Ketua Panitia Pembagian Daerah Indonesia (Penyelenggara Pemerintah Daerah)," tukasnya.